Jumat, 19 Maret 2010

MOGOK KERJA

Mogok kerja adalah tindakan pekerja secara bersama-sama menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan penyelesaian perselisihan industrial yang dilakukan,agar pengusaha memenuhi tuntutan pekerja.Pekerja dan atau Serikat pekerja dapat menngirimkan delegasi dalam jumlah teratas kepada instansi/organisasi/lembaga untuk mencari penyelesaian masalah yang di hadapi.Mogok kerja Normatif yang sudah diatur dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku,pengusaha wajib membayar upah selama pekerja mogok kerja sampai pengusaha melaksanakan kewajibannya.Yang dimaksud dengan pemberitahuan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi pemerintah adalah untuk memberi kesempatan kepada pengusaha dan instansi terkait untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian guna menghindari terjadinya mogok kerja.
Upaya-upaya yang bersifat preventif dan educatif harus dilakukan oleh pengusaha:
a.Adanya keterbukaan dan bersedia menerima kehadiran serikat pekerja
b.Adanya sifat tanggap terhadap keadaan upah pekerja dan kesejahteraan karyawan termasuk keluarganya
c.Pekerja diperhatikan dengan lebih manusiawi dan diperlakukan sebagai mitra
d.Dikembangkan forum komunikasi dan kebiasaan bermusyawarah untuk mufakat sesuai dengan HIP
e.Meningkatkan hubungan yang harmonis dengan serikat pekerja

Tindakan pembalasan jika mogok kerja menuntut hak normatif pekerja misalnya pemutusan hbungan kerja(PHK) atau tindakan lain yang merugikan hak dan kepentingan pekerja.
Yang menyebabkan terjadi mogok kerja oleh para pekerja adalah
a.mogok kerja dilakukan apabila perselisihan industrial tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pihak yang berselisih atau tidak dapat diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan industrial
b.Mogok kerja dilakukan bila pengusaha tidak melaksanakan tuntutan hak-hak pekerja yang bersifat normatif atau tidak memenuhi tuntutan kepentingan ekerja/serikat pekerja yang telah diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan tetapi tidak berhasil

Drs.Soemarno
P 2000 Hubungan Industri Pancasila
dan ketenagakerjaan
Surabaya : Penerbit Apollo

Tugas 3 PENYELESAIAN PERSELISIHAN(PPI)

PPI dalah perselisihan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau gabungna serikat pekerja karena tidak adanya persesuaian paham mengenai pelaksanaan syarat-syarat kerja,pelaksanaan syarat-syarat kerja,pelaksanaan norma kerja,hubungan kerja atau kondisi kerja.
Peselisihan meliputi antara lain:
a.pelaksanaan syarat-syarat kerja di perusahaan
b.Pelaksanaan norma kerja di perusahaan
c.hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja
d.kondisi kerja di perusahaan
Syarat-syarat kerja adalah hak dan kewajiban pengusaha dan pekerjayang di atur dalam peraturan perusahaan.
Norma kerja adalah ketentuan yang telah di atur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yang harus dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja
Perselisihan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja adalah perselisihan yang disebabkan oleh ketidak sepahaman antara kedua pihak mengenai pelaksanaan hubungan kerja.
Yang dimaksud dengan kondisi kerja antara lain meliputifasilitas,peralatan dan lingkungan kerja

1.ARBITRASI
Arbitrasi hanya dapat dilakukan atas dasar kehendak dan kesepakatan para pihak yang berselisih dan dinyatakan secara tertulis
Yang dimuat dalam keputusan arbitrasi adalah
a.Kepala keputusan yang berbunyi"Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
b.hal-hal yang memuat dalam surat perjanjian yang diajukan oleh pihak yang berselisih
c.Ikhitisar dari tuntutan,jawaban,dan penjelasan lebih lanjut para pihak yang berselisih
d.Pertimbangan yang menjadi dasar keputusan
e.pokok keputusan
2.MEDIASI
Yang diperlukan tentang mediasi adalah:
a.Penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui mediasi
b.Mediasi atas dasar permintaan salah satu atau kedua belah pihak
c.Permintaan disampaikan secara tertulis kepada pegawai perantara dalam hal ini pegawai tehknis dari Depnaker
3.LEMBAGA PENYELESAIAN PERSELISIHAN INDUSTRIAL(LPPI)
LPPI adalah lembaga yang bertugas untuk menyelesaikan perselisihan industrial atau lembaga peradilan dibidang ketenagakerjaan
Jika perselisihan tidak dapat terselesaikan melalui mediasi maa mediator segera melimpahkan perselisihan tersebut kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial.

Drs.Soemarno
P 2000 Hubungan Industri Pancasila
dan ketenagakerjaan
Surabaya : Penerbit Apollo

Tugas 2 PERATURAN PERUSAHAAN DAN KESEPAKATAN KERJA BERSAMA

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak yang memperkerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan dengan Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan.
Kewajiban memilikii peraturan perusahaan tidak diperlukan lagi bagi perusahaan yang telah memiliki kesepakatan kerja bersama(KKB).
Memuat ketentuan sebagai berikut :
a.Hak dan kewajiban pengusaha
b.Hak dan kewajiban Pekerja
c.Syarat-syarat kerja

Yang dimakusd tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila bertentangan maka yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan tersebut.
Pemberitahuan dilakukan dengan cara membagikan salinan peraturan-peraturan perusahaan kepada setiap pekerja

KKB adalah kesepakatan kerja bersama (KKB) adalah kesepakatan hasil perundinganyang diselenggarakan oleh serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja dengan pengusaha atau gabungan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja. Yang berhak menyusun KKB oleh pengusaha dan serikat pekerja dari perusahaan yang bersangkutan dan dapat juga disusun oleh gabungan serikat pekerja.

Masa berlaku paling lama 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 kali untuk paling lama 1 tahun dan harus disetujui secara tertulis oleh pengusaha dan pekerja.

Yang berkewajiban adalah pengusaha dan serikat pekerja termasuk para pekerja.
Memuat ketentuan sebagai berikut:
a.hak dan kewajiban pengusaha
b.hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja
c.tata tertib perusahaan
d.jangka waktu berlakunya KKB
e.Tanggal mulainya berlaku KKB
f.Tanda tangan para pihak pembuat KKB

Hubungan Industrial Pancasila(HIP) yang ientik dengan Demokrasi Pancasila.
Disamping itu pekerja diberikan suatu kesempatan untuk ikut memiliki saham perusahaan.
kaitan KKB dengan Pancasila:
a.Demokrasi perusahaan yang menuju kepada demokrasi pancasila
b.Peningkatan tanggung jawab pekerja terhadap kemajuan perusahaan
c.Pengembangan dan penerapan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat

Drs.Soemarno
P 2000 Hubungan Industri Pancasila
dan ketenagakerjaan
Surabaya : Penerbit Apollo

HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA

a. Serikat Pekerja
yang dimaksud dengan pekerja yaitu tenaga kerja yang bekerja didalam hubungan kerjasama pada pengusaha dengan menerima upah.
jadi yang dimaksud dengan serikat pekerja yaitu organisasi pekerja yang bersifat mandiri,demokratis,bebas dan bertanggung jawab yang dibentuk dari,oleh,dan untuk peerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan kaum pekerja dan keluarganya.sedangkan gabungan serikat pekerja adalah beberapa serikat pekerja yang bergabung atas dasar lapangan pekerjaan.
didalam undang-undang dasar 1945 pada pasal 27 ayat 2 dinyatakan "tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
terdapat kata pekerjaan,sedangkan orangnya disebut pekerja.
dan masih ada peraturan perundang-undangan yang menggunakan istilah buruh.
Ada TKW atau yang disebut dengan tenaga kerja wanita .
Yang dimaksud dengan Serikat Pekerja bersifat bebas yaitu demokratis dan melalui musyawarah para pekerja yang mandiri dan tidak boleh dicampuri atau dipengaruhi oleh siapapun.
Pada tanggal 20 February telah ditetapkan sebagai hari pekerja Indonesia(HARPEKINDO)
dan ada 6 hak pokok pekerja yaitu hak atas pekerjaan sesuai dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat 2,hak atas pengupahan yang layak,hak atas perlindungan,hak berorganisasi dan berserikat,hak untuk berunding bersama termuat dalam konvensi ILO no.98,dan hak mogok kerja.

Fungi dari FSPSI yaitu:
a.pembela dan pelindung hak-hak dan kepentingan serta penyalur aspirasi pekerja
b.pendorong atau penggerak pekerja
c.wahana meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia
d.wahana pembinaan kader-kader bangsa
e.mitra yang aktif dalam proses engambilan keputusan politik
Nilai dasar perilaku pekerja Indonesia yaitu profesionalisme,perjuangan,solidaritas,musyawarah dan mufakat,dan etos kerja

B.ORGANISASI PENGUSAHA
Pengusaha adalah orang perseorangan,persekutuan,atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan.atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
Perjanjian kerja yaitu suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan atau tertulis baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja,hak,dan kewajiban.
hubungan kerja sektor formal adalah hubungan kerja yang terjalin antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja,baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang mengandung adanya unsur pekerja,upah dan perintah.

C.LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT(LKB)
yang dimaksud dengan lembaga kerjasama Bipartit adalah forum komunikasi konsultasi,dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial di perusahaan yang anggotanya terdiri dariunsur pengusaha dan unsur pekerja.
tugasnya: mengetahui secara pasti apa-apa yang berkembang di kalangan pekerja,melakukan antisipasi dan mencegah timbulnya masalah,meningkatkan produktivitas kerja,meningkatkan partisipasi aktif pekerja dalam memajukan perusahaan

D.LEMBAGA KERJASAMA TRIPARTIT(LKT)
LKT adalah forum komunikasi,konsultasi dan musyawarah dalam rangka hubungan industrial yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha,unsur pekerja dan unsur pemerintah
tugasnya adalah memberikan pertimbangan,saran,dan pendapat kepada pemerintah dan phak-pihak yang terkait dalam penyusunan kebijaksanaan dan pelaksanaan HIP serta pemecahan masalah ketenagakerjaan.

Drs.Soemarno
P 2000 Hubungan Industri Pancasila
dan ketenagakerjaan
Surabaya : Penerbit Apollo