Jumat, 19 Maret 2010

HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA

a. Serikat Pekerja
yang dimaksud dengan pekerja yaitu tenaga kerja yang bekerja didalam hubungan kerjasama pada pengusaha dengan menerima upah.
jadi yang dimaksud dengan serikat pekerja yaitu organisasi pekerja yang bersifat mandiri,demokratis,bebas dan bertanggung jawab yang dibentuk dari,oleh,dan untuk peerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan kaum pekerja dan keluarganya.sedangkan gabungan serikat pekerja adalah beberapa serikat pekerja yang bergabung atas dasar lapangan pekerjaan.
didalam undang-undang dasar 1945 pada pasal 27 ayat 2 dinyatakan "tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
terdapat kata pekerjaan,sedangkan orangnya disebut pekerja.
dan masih ada peraturan perundang-undangan yang menggunakan istilah buruh.
Ada TKW atau yang disebut dengan tenaga kerja wanita .
Yang dimaksud dengan Serikat Pekerja bersifat bebas yaitu demokratis dan melalui musyawarah para pekerja yang mandiri dan tidak boleh dicampuri atau dipengaruhi oleh siapapun.
Pada tanggal 20 February telah ditetapkan sebagai hari pekerja Indonesia(HARPEKINDO)
dan ada 6 hak pokok pekerja yaitu hak atas pekerjaan sesuai dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat 2,hak atas pengupahan yang layak,hak atas perlindungan,hak berorganisasi dan berserikat,hak untuk berunding bersama termuat dalam konvensi ILO no.98,dan hak mogok kerja.

Fungi dari FSPSI yaitu:
a.pembela dan pelindung hak-hak dan kepentingan serta penyalur aspirasi pekerja
b.pendorong atau penggerak pekerja
c.wahana meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia
d.wahana pembinaan kader-kader bangsa
e.mitra yang aktif dalam proses engambilan keputusan politik
Nilai dasar perilaku pekerja Indonesia yaitu profesionalisme,perjuangan,solidaritas,musyawarah dan mufakat,dan etos kerja

B.ORGANISASI PENGUSAHA
Pengusaha adalah orang perseorangan,persekutuan,atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan.atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
Perjanjian kerja yaitu suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan atau tertulis baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja,hak,dan kewajiban.
hubungan kerja sektor formal adalah hubungan kerja yang terjalin antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja,baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang mengandung adanya unsur pekerja,upah dan perintah.

C.LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT(LKB)
yang dimaksud dengan lembaga kerjasama Bipartit adalah forum komunikasi konsultasi,dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial di perusahaan yang anggotanya terdiri dariunsur pengusaha dan unsur pekerja.
tugasnya: mengetahui secara pasti apa-apa yang berkembang di kalangan pekerja,melakukan antisipasi dan mencegah timbulnya masalah,meningkatkan produktivitas kerja,meningkatkan partisipasi aktif pekerja dalam memajukan perusahaan

D.LEMBAGA KERJASAMA TRIPARTIT(LKT)
LKT adalah forum komunikasi,konsultasi dan musyawarah dalam rangka hubungan industrial yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha,unsur pekerja dan unsur pemerintah
tugasnya adalah memberikan pertimbangan,saran,dan pendapat kepada pemerintah dan phak-pihak yang terkait dalam penyusunan kebijaksanaan dan pelaksanaan HIP serta pemecahan masalah ketenagakerjaan.

Drs.Soemarno
P 2000 Hubungan Industri Pancasila
dan ketenagakerjaan
Surabaya : Penerbit Apollo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar