Jumat, 19 Maret 2010

Tugas 2 PERATURAN PERUSAHAAN DAN KESEPAKATAN KERJA BERSAMA

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak yang memperkerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan dengan Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan.
Kewajiban memilikii peraturan perusahaan tidak diperlukan lagi bagi perusahaan yang telah memiliki kesepakatan kerja bersama(KKB).
Memuat ketentuan sebagai berikut :
a.Hak dan kewajiban pengusaha
b.Hak dan kewajiban Pekerja
c.Syarat-syarat kerja

Yang dimakusd tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila bertentangan maka yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan tersebut.
Pemberitahuan dilakukan dengan cara membagikan salinan peraturan-peraturan perusahaan kepada setiap pekerja

KKB adalah kesepakatan kerja bersama (KKB) adalah kesepakatan hasil perundinganyang diselenggarakan oleh serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja dengan pengusaha atau gabungan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja. Yang berhak menyusun KKB oleh pengusaha dan serikat pekerja dari perusahaan yang bersangkutan dan dapat juga disusun oleh gabungan serikat pekerja.

Masa berlaku paling lama 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 kali untuk paling lama 1 tahun dan harus disetujui secara tertulis oleh pengusaha dan pekerja.

Yang berkewajiban adalah pengusaha dan serikat pekerja termasuk para pekerja.
Memuat ketentuan sebagai berikut:
a.hak dan kewajiban pengusaha
b.hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja
c.tata tertib perusahaan
d.jangka waktu berlakunya KKB
e.Tanggal mulainya berlaku KKB
f.Tanda tangan para pihak pembuat KKB

Hubungan Industrial Pancasila(HIP) yang ientik dengan Demokrasi Pancasila.
Disamping itu pekerja diberikan suatu kesempatan untuk ikut memiliki saham perusahaan.
kaitan KKB dengan Pancasila:
a.Demokrasi perusahaan yang menuju kepada demokrasi pancasila
b.Peningkatan tanggung jawab pekerja terhadap kemajuan perusahaan
c.Pengembangan dan penerapan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat

Drs.Soemarno
P 2000 Hubungan Industri Pancasila
dan ketenagakerjaan
Surabaya : Penerbit Apollo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar