Jumat, 19 Maret 2010

Tugas 3 PENYELESAIAN PERSELISIHAN(PPI)

PPI dalah perselisihan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau gabungna serikat pekerja karena tidak adanya persesuaian paham mengenai pelaksanaan syarat-syarat kerja,pelaksanaan syarat-syarat kerja,pelaksanaan norma kerja,hubungan kerja atau kondisi kerja.
Peselisihan meliputi antara lain:
a.pelaksanaan syarat-syarat kerja di perusahaan
b.Pelaksanaan norma kerja di perusahaan
c.hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja
d.kondisi kerja di perusahaan
Syarat-syarat kerja adalah hak dan kewajiban pengusaha dan pekerjayang di atur dalam peraturan perusahaan.
Norma kerja adalah ketentuan yang telah di atur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yang harus dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja
Perselisihan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja adalah perselisihan yang disebabkan oleh ketidak sepahaman antara kedua pihak mengenai pelaksanaan hubungan kerja.
Yang dimaksud dengan kondisi kerja antara lain meliputifasilitas,peralatan dan lingkungan kerja

1.ARBITRASI
Arbitrasi hanya dapat dilakukan atas dasar kehendak dan kesepakatan para pihak yang berselisih dan dinyatakan secara tertulis
Yang dimuat dalam keputusan arbitrasi adalah
a.Kepala keputusan yang berbunyi"Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
b.hal-hal yang memuat dalam surat perjanjian yang diajukan oleh pihak yang berselisih
c.Ikhitisar dari tuntutan,jawaban,dan penjelasan lebih lanjut para pihak yang berselisih
d.Pertimbangan yang menjadi dasar keputusan
e.pokok keputusan
2.MEDIASI
Yang diperlukan tentang mediasi adalah:
a.Penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui mediasi
b.Mediasi atas dasar permintaan salah satu atau kedua belah pihak
c.Permintaan disampaikan secara tertulis kepada pegawai perantara dalam hal ini pegawai tehknis dari Depnaker
3.LEMBAGA PENYELESAIAN PERSELISIHAN INDUSTRIAL(LPPI)
LPPI adalah lembaga yang bertugas untuk menyelesaikan perselisihan industrial atau lembaga peradilan dibidang ketenagakerjaan
Jika perselisihan tidak dapat terselesaikan melalui mediasi maa mediator segera melimpahkan perselisihan tersebut kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial.

Drs.Soemarno
P 2000 Hubungan Industri Pancasila
dan ketenagakerjaan
Surabaya : Penerbit Apollo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar