Jumat, 19 Maret 2010

MOGOK KERJA

Mogok kerja adalah tindakan pekerja secara bersama-sama menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan penyelesaian perselisihan industrial yang dilakukan,agar pengusaha memenuhi tuntutan pekerja.Pekerja dan atau Serikat pekerja dapat menngirimkan delegasi dalam jumlah teratas kepada instansi/organisasi/lembaga untuk mencari penyelesaian masalah yang di hadapi.Mogok kerja Normatif yang sudah diatur dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku,pengusaha wajib membayar upah selama pekerja mogok kerja sampai pengusaha melaksanakan kewajibannya.Yang dimaksud dengan pemberitahuan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi pemerintah adalah untuk memberi kesempatan kepada pengusaha dan instansi terkait untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian guna menghindari terjadinya mogok kerja.
Upaya-upaya yang bersifat preventif dan educatif harus dilakukan oleh pengusaha:
a.Adanya keterbukaan dan bersedia menerima kehadiran serikat pekerja
b.Adanya sifat tanggap terhadap keadaan upah pekerja dan kesejahteraan karyawan termasuk keluarganya
c.Pekerja diperhatikan dengan lebih manusiawi dan diperlakukan sebagai mitra
d.Dikembangkan forum komunikasi dan kebiasaan bermusyawarah untuk mufakat sesuai dengan HIP
e.Meningkatkan hubungan yang harmonis dengan serikat pekerja

Tindakan pembalasan jika mogok kerja menuntut hak normatif pekerja misalnya pemutusan hbungan kerja(PHK) atau tindakan lain yang merugikan hak dan kepentingan pekerja.
Yang menyebabkan terjadi mogok kerja oleh para pekerja adalah
a.mogok kerja dilakukan apabila perselisihan industrial tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pihak yang berselisih atau tidak dapat diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan industrial
b.Mogok kerja dilakukan bila pengusaha tidak melaksanakan tuntutan hak-hak pekerja yang bersifat normatif atau tidak memenuhi tuntutan kepentingan ekerja/serikat pekerja yang telah diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan tetapi tidak berhasil

Drs.Soemarno
P 2000 Hubungan Industri Pancasila
dan ketenagakerjaan
Surabaya : Penerbit Apollo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar