Prinsip-Prinsip yang terdapat alam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi,prinsip keadilan,prinsip kebuayaan,dan prinsip sosial.
1.Prinsip ekonomi
yaitu hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan aya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk
2.Prinsip keadilan
yakni didalam menciptakan sebuah karya membuahkan hasil ari kemampuan intelektual
3.Prinsip kebuayaan
yakni perkembangan ilmu pengetahuan,sastra,dan senni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4.Prinsip sosial
hak yang iakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan.
Kamis, 19 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar