Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau oalh pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Hak kekayaan intelektual(HKI)merupakan padanan dari intelektual propperty right,berdasarkan WIPO,the legal rights which result from intelectual sctivity in the industrial scientific,literary or artistic fileds.
IRR atau intelectual property right yaitu perlindungan terhadap hasil karya manusia baik hasil karya yang berupa aktivitas dalm ilmu pengetahuan,industri,kesusteraan,dan seni.
Dalam pasal 7 TRIPS (tread related aspect of intelectual property right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakan HKI adalah sebagai berikut
perlindungan dan penegakan hukum HKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi,pengalihan,,dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi,menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak an kewajiban.
Kamis, 19 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar