Dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas,nyata,dan bertanggung jawab.Pembiayaan penyelenggaraan pemerintah daerah ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah khususya bersumber dari pajak daerah.
Untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pertumbuhan perekonomian didaerah, diperlukan penyediaan sumber-sumber pendapatan asli daerah atau disingkat dengan PAD yang hasilnya memadai.Upaya peningkatan,penyediaan,pembiayaan dari sumber tersebut antara lain dilakukan dengan peningkatan kinerja,pajak,serta pemberian keleluasan bagi daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan khususnya dari sektor pajak daerah melalui Undang-Undang nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 34 Tahun 2000.
Jumat, 02 Oktober 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar